Ayah Korban Penganiayaan Polisi di Makassar Diduga Dikriminalisasi
Mukram ditangkap sebelum sidang Etik Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih enggan memberikan keterangan, soal kelanjutan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, terkait kasus tewasnya pemuda di Makassar yang melibatkan enam anggota Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan kompak tidak memberi keterangannya.
"(Tanya) ke Kabid Humas Humas (terkait kelanjutannya)," kata Kombes Pol Agoeng lewat pesan singkat WhatsApp kepada IDN Times Sulsel, Selasa sore (20/9/2022).
Sebelumnya diberitakan IDN Times Sulsel, sidang Komisi Etik terhadap enam anggota Polri yang terlibat kasus penganiayaan berujung kematian Arfandi Ardiansah (18), warga Jalan Kandea 2 itu, digelar 30 Agustus 2022.
1. Ayah Arfandi diduga dikriminalisasi
Salah satu saksi yang diundang saat sidang Komisi Etik yang digelar pihak Propam di markas Polda Sulsel ialah Mukram, ayah Arfandi Ardiansah. Tapi saat itu saksi tidak hadir karena ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T. Simanjuntak yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Mukram.
"Saya tidak tahu soal itu (Mukram sebagai saksi di sidang Etik Polri), saya kira sudah selesai di Polda. Jadi yang bersangkutan kita panggil tidak datang, dari kita undang sampai panggilan tidak datang, makanya begitu ditangkap tidak ada perlawanan," kata Reonald kepada IDN Times Sulsel.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Makassar, Barang Bukti 1 Kg Sabu
Baca Juga: Sidang Etik 6 Polisi Penganiaya Pemuda Makassar Digelar Pekan Depan