Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Makassar, Barang Bukti 1 Kg Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba di Kota Makassar. Seorang pria diduga bandar narkoba bernama Sultan 37 tahun, ditangkap bersama barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap Sultan di rumahnya, Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Kamis, 15 September 2022. Polisi tengah menyelidiki lebih lanjut soal penangkapan itu.
"Barang bukti satu kilogram lebih, itu terbagi dalam 20 saset ukuran sedang, dan ada juga timbangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (19/8/2022).
Baca Juga: Warga Makassar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Pencuri
1. Rumah Sultan disebut jadi toko sabu
Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan Sultan berawal dari laporan masyarakat. Orang-orang curiga pria itu sering menerima tamu orang baru untuk transaksi mencurigakan.
"Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," kata Kombes Dodi lewat WhatsApp.
Saat ditangkap sekitar pukul satu dini hari, Sultan sedang tidur. Barang bukti narkoba ditemukan di lantai tiga rumahnya.
2. Sabu disimpan dala kemasan teh
Tim Polda Sulsel menemukan sabu disembunyikan dalam kantong plastik merah. Saset sabu dikemas dalam sebuah kemasan teh. Ada 20 saset sabu dengan berat masing-masing 50 gram yang siap diedarkan.
"Dari pengakuan pelaku bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya yang dia simpan. Rencana paket sabu itu siap diedarkan dan dia jual kepada pembelinya," Dodi menerangkan.
3. Polisi masih berupaya bongkar sindikat bandar
Kombes Dodi mengatakan pengungkapan narkoba tersebut tidak berhenti pada penangkapan Sultan. Polisi, kata dia, masih terus menyelidiki lebih lanjut jaringan yang terkait.
"Masih terus kita kembangkan lagi kepada kelompok sindikat atau jaringannya, itu masih kita rekap dulu ya," kata Kombes Dodi.
Pelaku ditangkap dengan sangkaan pelanggaran terhadap dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Baca Juga: Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPU