Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng
Humas Polda mengaku belum tahu ada tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan satu polisi sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang berujung tewasnya kakek Nuru Saali (78) di Kabupaten Bantaeng.
Bripda Kasman, anggota Brimob Polda Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda pada 18 Oktober 2022. Informasi itu disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin.
"Penetapan tersangka ini adalah hal yang sudah seharusnya sejak lama, terlebih ini kasus kan sudah berbulan-bulan ditangani dalam proses penyidikan," kata Mira kepada IDN Times, Sabtu (22/10/2022).
Kakek Nuru dilaporkan dianiaya petugas kepolisian di lokasi pembuangan limbah sebuah perusahaan nikel di Bantaeng, 17 Mei 2022. Menderita luka-luka, korban yang sehari-hari mengumpulkan barang bekas akhirnya meninggal usai kejadian itu.
Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian
Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat
1. Humas Polda tidak tahu ada tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan belum tahu soal perkembangan kasus penganiayaan kakek Nuru. Dia juga tidak tahu bahwa sudah ada penetapan tersangka.
"Kok saya belum dapat informasinya ya, dari mana itu yang nyatakan tersangkanya sudah ada? Ini kan kasus yang sudah lama itu yang ada meninggal kan? Ini coba nanti saya tanyakan," kata Kombes Komang.
Baca Juga: Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi Dihambat