TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Brimob Sulsel Tersangka Tewasnya Kakek Nuru di Bantaeng

Humas Polda mengaku belum tahu ada tersangka

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan satu polisi sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang berujung tewasnya kakek Nuru Saali (78) di Kabupaten Bantaeng.

Bripda Kasman, anggota Brimob Polda Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda pada 18 Oktober 2022. Informasi itu disampaikan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Mirayati Amin.

"Penetapan tersangka ini adalah hal yang sudah seharusnya sejak lama, terlebih ini kasus kan sudah berbulan-bulan ditangani dalam proses penyidikan," kata Mira kepada IDN Times, Sabtu (22/10/2022).

Kakek Nuru dilaporkan dianiaya petugas kepolisian di lokasi pembuangan limbah sebuah perusahaan nikel di Bantaeng, 17 Mei 2022. Menderita luka-luka, korban yang sehari-hari mengumpulkan barang bekas akhirnya meninggal usai kejadian itu.

Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian

Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat

1. Humas Polda tidak tahu ada tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan belum tahu soal perkembangan kasus penganiayaan kakek Nuru. Dia juga tidak tahu bahwa sudah ada penetapan tersangka.

"Kok saya belum dapat informasinya ya, dari mana itu yang nyatakan tersangkanya sudah ada? Ini kan kasus yang sudah lama itu yang ada meninggal kan? Ini coba nanti saya tanyakan," kata Kombes Komang.

2. LBH Makassar sayangkan hanya satu tersangka

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Informasi penetapan tersangka diterima LBH lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Mira menyebutkan, dalam SP2HP itu disebutkan bahwa ditemukan dua alat bukti sah untuk menetapkan Bripda Kasman sebagai tersangka. Dia disangkakan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Nuru Saali.

"Memang ada penetapan tersangka Bripda Kasman, tetapi kami masih menyayangkan karena hanya satu tersangka saja," ujarnya.

Aktivis LBH menyayangkan kenapa hanya satu tersangka, padahal dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 13 Juni 2022, tim penyidik Polda Sulsel memeriksa sebanyak 22 orang saksi hingga penyitaan barang bukti dari lokasi tempat kejadian.

Baca Juga: Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi Dihambat

Berita Terkini Lainnya