Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi Dihambat

Terduga pelaku anggota polisi bertugas di perusahaan nikel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendatangi Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang warga yang melibatkan anggota polisi Bantaeng.

"Iya, hari senin kemarin itu tim kami yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Bantaeng," beber Koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, kepada IDN Times Sulsel, Kamis (26/5/2022).

Mirayanti Amin dan Hasbi Assidiq mewakili LBH Makassar bersama keluarga korban, mendatangi pihak Satreskrim Polres Bantaeng. Mereka ingin memperjelasa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nuru Saali (78) hingga tewas.

1. Polisi tunjukkan surat laporan kasus

Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi DihambatPenyidik Polres Bantaeng saat menyerahkan surat tanda laporan kasus kekerasan kepada perwakilan LBH Makassar. Istimewa

Ridwan mengatakan, ada kemajuan proses hukum kasus tewasnya Nuru. Sebab penyidik Polres Bantaeng memberikan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : PSTPL/31/V/2022/Sulsel/Res Btg/SekPjk, tertanggal 17 Mei 2022.

"Artinya kasus ini ada perkembangan dan kita kawal terus, karena keluarga korban dan kami menduga keras terduga pelaku dalam hal ini anggota polisi itu melakukan peristiwa tindak pidana," ungkap Ridwan.

Selain menunjukan surat tanda laporan, pihak penyidik juga menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), yang menjelaskan pengaduan yang dimasukkan sudah memasuki tahap penyelidikan, sejak tanggal 18 Mei lalu.

2. Mendesak Polres Bantaeng tetap profesional

Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi DihambatPengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. Istimewa

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengaku, keluarga korban sangat berharap kasus dugaan penganiayaan kakek Nuru ini bisa memberikan rasa keadilan. Untuk itu LBH mendesak agar penyidik tetap profesional.

"Keluarga almarhum menyampaikan agar Polres Bantaeng menindaklanjuti laporan kasus kakek Nuru Saali secara profesional, transparan dan akuntabel, sesuai hukum yang berlaku," ujar Mirayati saat dihubungi.

3. LBH Makassar menduga akan ada hambatan

Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi DihambatIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mirayati menilai, kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian kakek Nuru Saali ini bisa terhambat dalam proses hukumnya. Mengingat terduga pelaku adalah polisi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada upaya yang bisa menghambat prosesnya. Karena itu kita meminta betul aparat yang tangani kasus ini menunjukan komitmen sebagai penegak hukum," tegas Mirayati.

"Sehingga tidak melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, di sisi lain kami berharap agar Polda Sulsel memberikan atensi terhadap kasus ini," lanjutnya.

Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian

4. Dugaan kekerasan melibatkan polisi

Kasus Kakek di Bantaeng Tewas Libatkan Polisi Berpotensi DihambatMemar di sikut tangan kanan tersangka narkoba, Arfandi (18) yang meninggal dunia/istimewa

Aktivis LBH Makassar mencatat, kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan yang melibatkan aparat kepolisian sejak bulan Januari hingga Mei 2022 ada dua kasus.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan, menyebutkan kasus kekerasan tahun 2022 yang sementara didampingi LBH adalah kasus kematian kakek Nuru di Bantaeng.

"Kasus kakek nuru di Bantaeng memang kita dampingi sebagai kuasa hukumnya, kalau untuk kasus dugaan penganiayaan di Makassar (kasus Arfandi) itu kita pantau saja proses hukumnya," ungkap Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Nuru Saali diduga mengalami penganiayaan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi pembuangan limbah perusahaan nikel di Bantaeng, Selasa, 17 Mei 2022. Korban meninggal di RS Anwar Makatuku Bantaeng pada Rabu, keesokan harinya.

Sementara itu di Kota Makassar, dugaan kasus kelerasan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar dialami pemuda Jl Kandea, Arfandi Ardiansah (18).

Arfandi ditangkap tim Satresnarkoba di Jalan Terowongan Rappokaling, Kota Makassar, Minggu, 15 Mei subuh, atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu 2 gram.

Beberapa jam setelah ditangkap, Arfandi dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Kota Makassar. Ditemukan bekas lebam dan luka-luka dari wajah hingga kakinya.

Dua kasus dugaan lekerasan aparat ini kemudian ditangan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Baca Juga: Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya