Anak Anggota DPRD Penganiaya Jukir di Wajo Ditahan
Tersangka terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Wajo menetapkan Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, sebagai tersangka kasus penganiayaan juru parkir. Videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman mengatakan, penyidik menetapkan Aan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
"Jadi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, proses penetapan kita lakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata AKBP Fatchur kepada IDN Times Sulsel, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Wajo Penganiaya Jukir Belum Diperiksa Polisi
1. Tersangka langsung ditahan di Polres
Fatchur mengatakan, penyidik langsung menahan Aan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu ditahan di sel tahanan Polres Wajo.
"Langsung kita tahan kemarin malam saat penetapan tersangka. Karena proses gelar perkara sebelum penetapan tersangkan itu kan harus pelaku ada juga jadi langsung kita tahan dia di Polres," terang Fatchur.
Baca Juga: Viral Anak Anggota DPRD Wajo Sulsel Aniaya Juru Parkir