TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Anggota DPRD Penganiaya Jukir di Wajo Ditahan

Tersangka terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara

tangkapan laayar rekaman CCTV aksi penganiayaan dilakukan anak anggota DPRD Wajo. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Wajo menetapkan Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, sebagai tersangka kasus penganiayaan juru parkir. Videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman mengatakan, penyidik menetapkan Aan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

"Jadi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, proses penetapan kita lakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata AKBP Fatchur kepada IDN Times Sulsel, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Wajo Penganiaya Jukir Belum Diperiksa Polisi

1. Tersangka langsung ditahan di Polres

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Fatchur mengatakan, penyidik langsung menahan Aan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu ditahan di sel tahanan Polres Wajo.

"Langsung kita tahan kemarin malam saat penetapan tersangka. Karena proses gelar perkara sebelum penetapan tersangkan itu kan harus pelaku ada juga jadi langsung kita tahan dia di Polres," terang Fatchur.

2. Tersangka terancam penjara dua tahun delapan bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Tim penyidik Reskrim Wajo menjerat tersangka dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penganiayaan. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Jadi kita sudah proses kasus ini sesuai aturan yang berlaku, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Seperti itu," ujar Fatchur.

Baca Juga: Viral Anak Anggota DPRD Wajo Sulsel Aniaya Juru Parkir

Berita Terkini Lainnya