ACT Sulsel Tutup Kantor, Polda Tunggu Perintah Mabes
Polda Sulsel belum ikut menyelidiki penyelewengan dana ACT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Sulawesi Selatan di Kota Makassar ditutup, menyusul dibekukannya izin pengumpulan dan barang lembaga filantropi itu oleh Kementerian Sosial.
Dari pantauan IDN Times, kantor ACT Sulsel yang terletak di sebuah kompleks ruko di Jalan Sultan Alauddin itu tertutup rapat dan terkunci. Tidak ada orang yang berjaga di kantor itu. Cuma ada papan pemberitahuan yang tertempel pintu.
"Kantor tutup, segala bentuk aktivitas dihentikan sementara," demikian bunyi pesan pada papan informasi di kantor itu, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari Kemensos
1. Kantor masih sempat beroperasi usai izin dicabut
Kantor ACT Sulsel masih sempat beroperasi normal usai pencabutan izin dari Kemensos, pada Rabu 6 Juli 2022. Di kantor tersebut, masih terpantau adanya aktivitas.
Saat IDN Times masuk ke dalam, beberapa staf menyambut dan menanyakan apa yang bisa dibantu. Namun mereka enggan berkomentar terkait masalah pencabutan izin donasi dari Kemensos.
"Kami di kantor cabang tidak bisa berkomentar. Informasinya satu pintu," demikian kata salah satu staf.
Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad, enggan berkomentar saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: MUI Sulsel Klarifikasi soal Kerja Sama Program dengan ACT