ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari Kemensos

Kantor ACT Sulsel di Makassar masih beroperasi normal

Makassar, IDN Times - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Usai adanya keputusan tersebut, IDN Times melihat situasi kantor ACT Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar pada Rabu (6/7/2022) siang. Di kantor tersebut, masih terpantau adanya aktivitas.

Saat IDN Times masuk ke dalam, beberapa staf menyambut dan menanyakan apa yang bisa dibantu. Namun mereka enggan berkomentar terkait masalah pencabutan izin donasi dari Kemensos.

"Kami di kantor cabang tidak bisa berkomentar. Informasinya satu pintu," demikian kata salah satu staf.

IDN Times pun menghubungi Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari dia.

Baca Juga: MUI Sulsel Klarifikasi soal Kerja Sama Program dengan ACT

1. MUI sarankan masyarakat tak berdonasi dulu di ACT

ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari KemensosDok. ACT

Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyatakan pihaknya menunggu pihak keamanan terkait kasus ini sambil berharap dana yang terkumpul bisa disimpan dulu. Jika memang bisa dititip ke lembaga yang aman, maka sebaiknya masyarakat tidak menyalurkan donasinya dulu ke ACT. 

"Itulah biar dulu pihak keamanan melakukan penyelidikan sampai betul clear baru kita berdonasi kembali melalui ACT. Tetap disalurkan secara bertanggung jawab kepada yang berhak supaya lebih aman saya kira," kata Bakry.

2. Kemensos cabut izin donasi ACT

ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari KemensosHumas ACT Jatim/ Dian Laksana

Pencabutan izin donasi ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022) pagi.

3. ACT klaim konsisten lapor keuangan

ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari KemensosPaket bantuan ACT selama Ramadan 1443 Hijriah (dok. ACT)

Sebelumnya, nama lembaga filantropi ACT menjadi sorotan seiring adanya pemberitaan yang dimuat oleh majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga tahun 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.

"Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting bagi lembaga berjalan baik," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya