7 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan jadi Tersangka Tawuran di Unhas
Gegara dendam, para tersangka terancam 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka kasus tawuran di Unhas itu dirilis Polrestabes Makassar, Senin petang (20/3/2023). Rilis ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol.
"Delapan tersangka ini, tujuh mahasiswa dan satu petugas cleaning service. Ini terkait dengan kejadian penyerangan di kampus Unhas kemarin. Mereka status tersangka sekarang," ungkap Ridwan saat memimpin rilis kasus.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran atau bentrokan di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan antara mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.
1. Polisi sebut tawuran di Unhas terjadi di tiga lokasi
Ridwan menuturkan, masing-masing tersangka inisial MI (21), Y (22), MFI (21) YP (21) dan MFH (21) merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Lalu CW (24) dan KZD (24) dari FIKP, sedangkan AD (21) adalah cleaning service.
"Jadi penyerangan terjadi di tiga tempat, di FIKP pertama lalu hari yang sama (16/3) pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan juga ada penyerangan terhadap mahasiswa FIKP sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas," terang Ridwan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Mahasiswa Unhas, Pengacara: Bukan karena Lemak
Baca Juga: Mahasiswa Peternakan dan FIKP Unhas Bentrok, Kampus Dikosongkan