7 Janin dalam Kotak Makanan di Makassar, Disimpan Pelaku sejak 2012
Polisi sebut 7 janin hasil aborsi dua pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan aborsi tujuh janin bayi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya bisa diungkap. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes, Jl Ahmad Yani, Rabu (8/6/2022) malam.
1. Penangkapan pelaku di Kalimantan
Kepada wartawan, Budhi mengungkapkan terduga pelaku laki-laki ditangkap anggota Polrestabes Makassar di salah satu daerah di Kalimantan. Namun identitas pelaku ditutupi.
Sebelum pihak Polrestabes Makassar menangkap pelaku laki-laki, pelaku lain yakni seorang wanita telah diamankan lebih dulu di sebuah pabrik di Makassar. Identitasnya pun juga ditutup.
"Pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu (wanita), dan tidak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," kata Budhi.
Budhi memastikan, kasus penumpukan tujuh janin bayi di Makassar sebagai kasus aborsi setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan kasus.
"Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung namun kita berani tetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun karena tersangka masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok (Kamis) bisa kita buka (rilis) secara gamblang," tambah Budhi.
Baca Juga: Gerebek Kamar Kos, Polisi Makassar Temukan 7 Janin dalam Kotak Makanan