5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan
Lima tersangka anak terancam hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka berstatus anak yang terlibat kasus penganiayaan dan pesta minuman keras (miras) oplosan, Jumat sore (3/3/2023).
Awalnya, penyidik menetapkan AD sebagai tersangka penganiayaan pelajar, Jumat pagi. Tapi kemudian pada Jumat siang, MD, MSA, MAF dan MAA ditetapkan sebagai tersangka peracik miras oplosan.
"Kelima tersangka ini semua masih berstatus anak, dan hari ini resmi kami tahan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan.
Diberitakan, tiga pelajar meninggal usai pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Kamis (23/2) lalu. Selang beberapa hari, beredar video viral pelajar AA (16) mengalami penganiayaan.
1. Polisi membeberkan peran lima tersangka
Ridwan membeberkan peran kelima tersangka. AD disebut membawa alkohol berkadar 96 persen lalu meracik dengan minuman bersoda, lalu miras oplosan tersebut dibawanya ke sekolah korban.
Sementara MD dan MSA, berperan meracik dan membagikan alkohol di sekolah AA, lalu MAF juga meracik dan membagikan miras.
"Jadi AD ini tersangka yang memukul dan menendang almarhum AA, dia yang pertama kita tetapkan sebagai tersangka. Nah baru sore ini empat tersangka lain kita tetapkan soal miras itu," ungkap AKBP Ridwan.
Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka