UMP Sulsel Naik 8,5 Persen Menjadi Rp3,1 Juta di Tahun 2020
Berlaku efektif per 1 Januari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2010. Kenaikan UMP ini telah diputuskan sebesar 8,51 persen.
Penentuan besaran UMP ini mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan yang didasarkan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019. Selain itu juga mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
"UMP Sulsel tahun 2019 ini sebesar Rp 2.860.382. Kenaikannya sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen. Dengan demikian, UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menetapkan UMP Sulsel 2020 di Kantor Gubernur, Jumat (1/11).
1. Nurdin minta pengusaha mematuhi ketentuan UMP
Nurdin mengatakan, besaran upah minimum provinsi di Sulawesi Selatan berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Dia pun meminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati besaran UMP yang telah ditetapkan.
"Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," ucap Nurdin.
Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa?