Nurdin Abdullah Persilakan GMTD Ajukan Izin Reklamasi Tanjung Bunga
Nurdin menilai reklamasi berguna untuk mitigasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan siap memberi izin ke PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) untuk melakukan reklamasi seluas 595 hektare di kawasan pesisir Tanjung Bunga.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihak PT GMTD juga sudah menemuinya untuk membicarakan terkait pengajuan permohonan izin untuk melakukan reklamasi di kawasan tersebut.
"Belum diajukan. Baru kemarin dia sampaikan bahwa mereka akan mengajukan permohonan reklamasi. Saya jawab silahkan saja," ujarnya kepada awak media di Makassar, Kamis (21/11).
1. Nurdin beri syarat PT GMTD taat aturan
Hanya saja, Nurdin memberikan penekanan kepada PT GMTD untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku jika hendak melakukan reklamasi. Sebab, reklamasi tidak boleh dilakukan secara asal.
"Sekarang izin ada di Pemprov. Makanya supaya kita tidak salah langkah, ikuti aturan yang berlaku, apa syarat-syarat untuk melakukan reklamasi," ujar Nurdin.
Baca Juga: Menginap di Makassar, Wapres Soroti Bau Busuk di Pantai Losari
Baca Juga: GMTD Serahkan Pengelolaan Stadion Barombong ke Pemprov Sulsel