Makassar Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Perempuan di Sulsel
Mayoritas pelaku adalah orang dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih tergolong tinggi. Dari semua kota/kabupaten di Sulsel, Makassar berada di posisi teratas dalam jumlah kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel, sepanjang tahun 2019, ada 1.404 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total korban kekerasan sebanyak 1.798 kasus. Angka ini tentu sangat kontras dengan jumlah korban kekerasan yang dialami laki-laki yang hanya berjumlah 394 kasus.
Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Makassar menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak yang mencapai 903 kasus. Di urutan kedua adalah Bulukumba dengan jumlah 107 kasus dan disusul Gowa dengan 88 kasus. Selanjutnya, Pare-pare (87 kasus) dan Soppeng (62 kasus).
Baca Juga: Ema Husain: Medsos Menggeser Model Awal Kasus Kekerasan Seksual
1. Mayoritas pelaku adalah orang dekat korban
Ironisnya, mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan ternyata merupakan orang dekat. Pelaku kebanyakan adalah orang-orang yang bahkan tinggal serumah dengan korban atau minimal berada satu lingkungan.
Masih dari data DP3A, sebanyak 428 kasus terjadi karena dilakukan oleh suami/istri atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 364 kasus yang dilakukan oleh pacar atau teman. Selain itu, kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang dekat seperti tetangga (177 kasus), keluarga/saudara (138 kasus), orangtua (78 kasus), rekan kerja (12 kasus), dan majikan (2 kasus).
Sementara kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal hanya berjumlah 342 kasus dan oleh pelaku lainnya berjumlah 225 kasus. Hal ini tentu menjadi ironi mengingat orang dekat yang seharusnya melindungi justru malah menjadi pelaku.
Selain itu, data tersebut juga menunjukkan bahwa presentasi kasus perempuan yang mengalami kekerasan seksual berjumlah 39 persen, kekerasan psikis berjumlah 23 persen, kekerasan fisik berjumlah 18 persen, penelantaran berjumlah 8 persen, trafficking dan eksploitasi masing-masing berjumlah 1 persen, dan kasus lainnya berjumlah 10 persen.
Baca Juga: Pelajar di Makassar Berharap UN Dihapus 2021 Bukan Cuma Isapan Jempol