Warga Kawasan Mamminasata di Sulsel Boleh Mudik Lokal
Tapi tetap ada pembatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam wilayah yang diperbolehkan mudik lokal oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kawasan itu termasuk wilayah aglomerasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan meskipun wilayah aglomerasi tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik, tapi pihaknya akan tetap melakukan pembatasan terkait aktivitas transportasi, utamanya saat aturan itu mulai berlaku.
"Tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi. Tentu masing-masing dinas yang ada di wilayah aglomerasi. Jadi di lapangan juga akan terlibat langsung," kata Arafah saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (13/4/2021).
1. Kawasan Mamminasata saling terhubung
Wilayah aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Begitulah kondisi kawasan Mamminasata.
Arafah mengatakan sulit memisahkan pergerakan di wilayah aglomerasi karena wilayah itu sudah menjadi suatu kawasan, yang di dalamnya ada simpul-simpul pekerja formal dan informal. Banyak pekerja yang tinggal di luar Makassar tapi bekerja di Makassar.
Dengan demikian, konteks masyarakat di kawasan Mamminasata bukan mudik karena mereka memang bekerja. Jika dilarang, maka itu bisa menggangu ekonomi. Berbeda dengan wilayah lain di luar Mamminasata.
"Orang yang ke Barru, Pinrang atau Sidrap itu kan tujuan perjalanannya jelas. Dia ke Makassar mungkin ada antar orang sakit dan sebagainya atau tugas, itu nanti jelas. Bisa dibedakan pada saat berlaku mudik itu," kata Arafah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Dishub Sulsel: Kita Harus Lakukan Penyekatan