TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi Lengkap, Penumpang Pesawat di Bandara Makassar Tak Wajib PCR

Berlaku per 8 Maret 2022

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penumpang pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau pun rapid tes antigen. Syaratnya adalah penumpang tersebut telah divaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Pemberlakuan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tentang syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat perjalanan tersebut resmi diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin sejak Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” kata General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, dalam siaran persnya.

1. Tes PCR masih berlaku untuk penumpang vaksinasi dosis pertama dan penumpang berkomorbid

Ilustrasi. Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Namun penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu  3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga masih berlaku untuk calon penumpang yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Bagi penumpang dengan kondisi tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam

2. Penumpang tetap wajib terapkan protokol kesehatan

Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 16 April 2021. IDN Times/Irwan Idris

Aturan perjalanan lainnya yakni penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melaksanakan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kondisi Jorok Toilet Bandara Hasanuddin Viral di Medsos

Berita Terkini Lainnya