Usai Maba Mengaku Nonbiner, Pemprov Sulsel Terbitkan SE Cegah LGBT
Pemprov sebut hanya ada laki-laki dan perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran, dan sikap perilaku, yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah, dan madrasah. Surat dengan nomor surat 420/8437/Disdik ini ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, Senin 22 Agustus 2022.
Terbitnya surat tersebut menyusul kasus mahasiswa baru (Maba) yang mengaku gender netral atau nonbiner saat pelaksanaan Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Hasanuddin pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansah, membenarkan surat edaran tersebut.
1. Isi surat edaran terkait pencegahan LGBT
Ada empat poin yang dimuat dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
1. Mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham pemikiran dan sikap perilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus/sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT
2. Memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT. Baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler sesuai pokok atau pokok bahasa yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham pemikiran dan sikap perilaku LGBT
3. Senantiasa memberikan perhatian melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan baik oleh dosen gu/guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus/sekolah masyarakat sekitar kampus/sekolah dan keluarga peserta didik serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT
4. Mengimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat.
Baca Juga: Dekan FH Unhas: Polemik Mahasiswa Mengaku Nonbiner Dianggap Selesai