Dekan FH Unhas: Polemik Mahasiswa Mengaku Nonbiner Dianggap Selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, menyebutkan kasus mahasiswa mengaku gender non biner telah dianggap selesai. Kedua pihak, kata Hamzah, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Hamzah mengaku telah tiga kali bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bernama MNA itu. Menurut Hamzah, orang tua N datang secara sukarela membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada Fakultas Hukum dan kepada dua dosen yang mengusir N setelah mengaku gender netral atau non biner.
"Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap klir, selesai," kata Hamzah.
1. Dekan jamin tak ada diskriminasi
Hamzah menyatakan bahwa Universitas Hasanuddin, khususnya Fakultas Hukum, tidak boleh diskriminatif terhadap siapapun. Dia juga menjamin bahwa Nabil tidak akan menerima perlakuan diskriminatif selama menuntut ilmu di Kampus Merah tersebut.
"Saya sebagai dekan di Fakultas Hukum Unhas membuat pernyataan bahwa siapa pun di Fakultas Hukum Unhas yang diperlakukan diskriminatif, saya garansinya. Tidak akan pernah terjadi itu (diskriminasi). Kalau terjadi saya yang akan meluruskan hal itu," kata Hamzah.
2. Kedua pihak saling minta maaf
Orang tua N, kata Hamzah, juga telah dipertemukan dengan kedua dosen yang mengusir N saat kegiatan pengenalan mahasiswa baru itu. Seperti dalam video yang beredar di media sosial, terlihat bahwa N diusir dari ruang orientasi mahasiswa baru oleh dua orang dosen setelah mengaku sebagai gender netral.
Menurut Hamzah, pertemuan itu menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Keduanya saling memaafkan.
"Mahasiswanya mencium tangan dosennya, sambil meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Dosennya juga mengatakan bahwa saya berharap Anda tidak mengulang dan ke depan kita harus menjadi lebih baik semuanya," kata Hamzah.
Baca Juga: SEJUK Sayangkan Sikap Dosen Unhas yang Usir Mahasiswa Gender Netral
3. Tidak ada sanksi bagi kedua pihak
Hamzah menyebutkan bahwa dosen yang mengusir N tidak akan dikenakan sanksi. Sebab masalah ini dianggap selesai dengan damai dan kekeluargaan.
"Ini kan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau sepakat menyelesaikan seperti itu, lalu kenapa kita jatuhkan sanksi. Kita ini mau melihat ke depan. Kita mau baik semuanya," kata Hamzah.
Di sisi lain, kata Hamzah, N juga seharusnya bisa dijerat pidana dengan ujaran kebencian terhadap dosen yang disebarnya di media sosial. Namun pihak FH tidak mempermasalahkan ini karena telah berakhir damai.
"Kode etik paling ada sanksinya peringatan, secara lisan atau tertulis. Tapi kalau mau dibawa ngotot-ngototan ini bisa masuk ke ranah pidana UU ITE dan sebagainya, kan kasihan mahasiswa ini. Tugas kita sebagai lembaga pendidikan ini, untuk mendidik, memperbaiki yang tidak baik begitu," katanya.
Baca Juga: Momen Penerimaan Maba Unhas Viral, Dosen Tanya Jenis Kelamin Mahasiswa