TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan

Terancam diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap terkait narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asisten I Pemkot Makassar MS, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM dan mantan Camat Wajo S.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan empat orang tersebut secara otomatis diberhentikan dari jabatannya menyusul adanya keputusan dari pihak kepolisian.

"Kalau resmi tersangka berarti pemberhentian dari jabatan," ujar Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah Makassar, Rabu (28/4/2021).

1. Akan diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Danny juga menyatakan bahwa pejabat-pejabat tersebut juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Hal ini jika pengadilan menyatakan mereka bersalah dan dihukum penjara.

"Kalau sudah inkrah maka ada pemberhentian dari ASN," kata Danny.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka

2. Danny percepat mutasi pejabat

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny melanjutkan, pihaknya segera menyiapkan pejabat pengganti empat ASN tersangka narkoba. Selain itu, Danny juga menilai perlu mempercepat mutasi pejabat yang sejak beberapa waktu lalu direncanakannya.

"Cocokmi toh, resetting dipercepat. Kan kita tunggu lagi KASN. Yang berat sebenarnya bukan di KASN-nya, tapi Mendagri-nya, tapi itu sudah ada semua," katanya.

Baca Juga: Empat Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan

Berita Terkini Lainnya