Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan
Terancam diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemkot Makassar yang ditangkap terkait narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asisten I Pemkot Makassar MS, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM dan mantan Camat Wajo S.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan empat orang tersebut secara otomatis diberhentikan dari jabatannya menyusul adanya keputusan dari pihak kepolisian.
"Kalau resmi tersangka berarti pemberhentian dari jabatan," ujar Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah Makassar, Rabu (28/4/2021).
1. Akan diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah
Danny juga menyatakan bahwa pejabat-pejabat tersebut juga terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Hal ini jika pengadilan menyatakan mereka bersalah dan dihukum penjara.
"Kalau sudah inkrah maka ada pemberhentian dari ASN," kata Danny.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka
Baca Juga: Empat Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan