Serikat Buruh Sambut Baik Kenaikan UMP Sulsel Sebesar Rp219 Ribu
Setidaknya ada kenaikan dibandingkan tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Besaran upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diumumkan. Pengumuman itu berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Senin (28/11/2022).
Meski tak sesuai tuntunannya, Kelompok buruh dan pekerja yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) tetap menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. UMP 2023 naik sebesar 6,9 persen atau senilai Rp219 ribu.
"Kami sangat menyambut baik, keputusan gubernur penetapan upah. Yang kenaikan nya 6,9 persen ya," kata Andi Mallantik.
1. Serikat buruh sempat tuntut kenaikan 8 persen
UMP 2023 naik dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,3 juta. Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini, Senin (28/11/2022) sesuai arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Mallantik mengatakan bahwa awalanya pihaknya menuntut kenaikan UMP sebesar 8 persen. Tuntutan itu mengacu pada hitungan 0,2 persen dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Kendati demikian, Mallantik menilai keputusan gubernur menaikkan UMP lebih baik dibandingkan tahun lalu di mana tidak ada kenaikan sama sekali. Tahun lalu, UMP Sulsel tetap Rp3,1 juta sama seperti tahun 2020.
"Alhamdulillah tahun ini sudah ada kenaikan Rp219 ribu," katanya.
Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah