Serapan Anggaran Pemkot Makassar Sangat Rendah, 11 OPD Ini Rapor Merah
Dampaknya, TTP untuk ASN akan ditangguhkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Serapan anggaran Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, masih rendah. Pada triwulan II tahun 2022, serapan anggaran secara keseluruhan bahkan masih di bawah 20 persen.
Karena itu, Pemkot Makassar menahan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Mei dan Juni 2022. Penahanan itu diterapkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang serapan anggarannya belum mencapai 40 persen.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan secara keseluruhan belum ada OPD yang mencapai standar minimum 40 persen.
"Solusinya kita harus menahan belanja TPP karena belanja TPP ini selalu diprioritaskan oleh OPD. Belanja gaji silakan, tapi TPP kita tunda sampai realisasinya mencapai indikator 40 persen, masuk kategori hijau, baru kita bayarkan," kata Helmy, Senin (4/7/2022).
1. Ada 11 OPD yang rapor merah
Serapan anggaran hingga triwulan II tahun 2022 per tanggal 29 Juni masih di angka 19,51 persen atau sekitar Rp967 juta dari total alokasi anggaran sebesar Rp4,9 triliun. Selain itu, ada 11 OPD yang tercatat mengantongi rapor merah lantaran serapan anggarannya hanya di bawah 15 persen.
Adapun 11 OPD tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (2,64 persen), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (14,47 persen), Dinas Sosial (12,38 persen), Dinas Ketahanan Pangan (10,96), Dinas Pertanahan (12,81 persen) Dinas Lingkungan Hidup (13,75 persen), Dinas PPKB (13,86 persen), Dinas UMKM (10,26 persen), Dinas Pemuda dan Olahraga (11,20 persen), Dinas Perdagangan (12,31 persen) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (13,31 persen).
Baca Juga: Rombak Struktur Pemkot Makassar, Danny Pomanto Lantik 457 Pejabat Baru
Baca Juga: Danny Keberatan Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Jalur Kereta Api