TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Sulsel Buka Gerai Vaksinasi Booster di Terminal  

Vaksinasi booster jadi salah satu syarat untuk mudik

Ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Makassar, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Selatan berencana membuka gerai vaksinasi khusus booster di terminal, bandara maupun pelabuhan. Pasalnya, vaksinasi booster menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak mudik.

Koordinator Posko Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Selatan, Arman Bausat, mengatakan sejauh ini gerai vaksinasi tersebut memang belum dibuka. Gerai vaksinasi baru akan dibuka saat arus mudik mudik lebaran mulai meningkat.

"Ini persyaratan mudik satu dua tiga. Kalau kita lihat nanti kebutuhan untuk booster memang meningkat, kita pasti akan siapkan gerai-gerai di terminal-terminal," katanya, Selasa (5/4/2022). 

Baca Juga: TPP ASN Pemprov Sulsel Akhirnya Cair usai Telat Tiga Bulan

1. Pemudik tak perlu PCR jika telah vaksinasi booster

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Masyarakat yang hendak mudik dibebaskan dari syarat tes PCR maupun antigen dengan catatan telah melengkapi vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster.Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Arman menjelaskan aturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Selain itu, imunitas masyarakat juga bisa kian meningkat. 

"Supaya orang bersemangat untuk booster, dikasih masuk di persyaratan sehingga masuk bandara lebih mudah," kata Arman.

2. Pemudik tetap wajib PCR jika vaksinasi belum lengkap

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis)

Hanya saja, masyarakat yang baru vaksin dosis satu dan dua harus tetap menyertakan bukti negatif COVID-19 jika ingin mudik. Pelaku perjalanan disyaratkan harus menyertakan hasil tes antigen yang diambil dalam kurun 1x24 jam atau PCR dalam kurun 3x24 jam.

"Yang terbaru sekarang tambahan booster. Kalau tidak mau PCR atau antigen, harus ada booster. Kalau dia sakit, cukup surat keterangan sakit dan PCR," katanya.

Baca Juga: BPOM Sidak Pusat Takjil di Makassar Periksa Bahan Makanan Berbahaya

Berita Terkini Lainnya