TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proyek Stadion Mattoanging Gagal Lelang Lagi

Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat lelang

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Makassar, IDN Times - Proyek rehabilitasi Stadion Mattoanging kembali gagal lelang untuk kedua kalinya. Penyebabnya karena tidak adanya penawaran yang memenuhi persyaratan lelang.

Kelompok Kerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel menilai tiga perusahaan yang ikut lelang tidak memenuhi syarat. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Dari hasil evaluasi administrasi dan teknis oleh Pokja Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging, PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus adminsitasi. Kemudian, PT Usaha Subur Sejahtera dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis begitu pun dengan PT Citra Prasasti Konsorindo. 

Baca Juga: Proyek Stadion Mattoanging Gagal Tender

1. Pemprov akan konsultasi ke LKPP

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Mansyur Yahya mengatakan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pihaknya akan mengembalikannya ke PA (pengguna anggaran) dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di ranah pokja,” kata Mansyur dalam siaran persnya, Kamis (24/3/2022).

LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.

“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.

2. Berpotensi penunjukan langsung

Desain terbaru pembangunan Stadion Mattoanging Makassar. Dok. Dispora Sulsel

Terkait kemungkinan penunjukan langsung, hal itu memang diatur berdasarkan Pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. 

Namun Mansyur menegaskan pengejaran Stadion Mattoanging tidak serta merta menunjuk langsung kontraktor. Sebab ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.

“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” katanya.

Baca Juga: Stadion Barombong dan Mattoanging, Gelagat Politik Danny dan Sudirman

Berita Terkini Lainnya