Protes Dicopot sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat Jokowi
Penghentian Sekprov Sulsel dinilai cacat administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, memprotes ihwal pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut. Abdul Hayat bahkan berencana menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal ini.
Selain presiden, Abdul Hayat juga akan menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang dibentuknya. Mereka mempertanyakan perihal sistem persuratan yang dinilai cacat administrasi.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, saat menggelar konferensi pers di Warkop Daeng Anas, Makassar, Rabu (14/12/2022). Yugo, sapaannya, mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya. Paling lambat Jumat atau besok (Kamis) memasukkan gugatan ke pengadilan tata negara. Menggugat keputusan presiden," kata Yugo di hadapan awak media.
1. Mempertanyakan soal surat
Menurut Yugo, keputusan pemberhentian tersebut sangat merugikan kliennya. Seperti diketahui, Abdul Hayat resmi diberhentikan sebagai sekprov Sulsel berdasarkan surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, 30 November 2022.
Masalahnya, Abdul Hayat baru menerima surat tersebut pada Selasa 13 Desember 2022 atau dua pekan setelah surat itu diteken. Padahal, kata Yugo, surat itu seharusnya diterima yang bersangkutan saat itu juga.
"Kenapa baru kemarin disampaikan kepada sekda ini surat sedangkan suratnya terbit 30 November. Artinya, saat itu sekda sudah tidak menjabat tapi haru diserahkan tanggal kemarin. Berarti ada range waktu Pemprov Sulsel ini salah peruntukan," ujar Yugo.
Baca Juga: Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekprov SulselÂ