Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekprov Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Abdul Hayat Gani akhirnya resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, 30 November 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden," kata Imran, Selasa 13 Desember 2022 malam.
1. Asisten I jadi pelaksana harian
Pemprov Sulsel telah menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Selanjutnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menjadi pelaksana harian Sekprov untuk mengisi kekosongan. Aslam sendiri pernah menjabat Bupati Pinrang periode 2009-2014 dan 2015-2019.
2. Rencana pemberhentian sejak Agustus
Sebelumnya memang santer beredar kabar bahwa Pemprov Sulsel akan memberhentikan Abdul Hayat sebagai Sekprov. Pihak Pemprov menyatakan bahwa ada evaluasi rutin bagi setiap pejabat termasuk sekprov.
Rencana pemberhentian itu rupanya telah mencuat sekitar Agustus-September 2022. Hal itu terbukti dari dibentuknya tim evaluasi kinerja Sekprov berdasarkan SK gubernur yang telah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tim tersebut beranggotakan Prof Erwan Agus Purwanto dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, serta Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Universitas Hasanuddin.
Baca Juga: Diisukan Bakal Dicopot, Sekprov Sulsel No Comment
3. Dievaluasi secara periodik
Imran juga sebelumnya menjelaskan bahwa evaluasi kinerja sekprov itu merujuk pada Pasal 116 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan aturan tersebut, gubernur dapat mengevaluasi pelaksanaan kinerja sekprov berdasarkan aturan perundangan-perundangan tersebut.
Gubernur selaku pejabat pembina juga kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengusulkan penggantian pejabat pimpinan tinggi, dalam hal ini sekprov, selama 2 tahun setelah pelantikan.
"Kalau kita lihat, Bapak Sekprov sudah menjabat 3 tahun lebih sehingga kalo kita mengacu pada pasal 116 tadi memang sudah saatnya dilakukan evaluasi secara periodik," jelas Imran.
Baca Juga: Pengamat: Penggantian Sekprov Sulsel Harus Penuhi Syarat