Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THR
Disnakertrans Sulsel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menekankan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, mengatakan pihaknya akan mengawasi pembayaran THR. Hal itu mengingat THR harus dibayarkan minimal H-7 hari Raya Idul Fitri.
"Tetap dilakukan pengawasan, kan sebenarnya ketentuan H-7 harus dibayar. Kalau tidak dibayar H-7 akan dilakukan pemeriksaan oleh teman teman pengawas," ucapnya, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini
1. Tidak ada alasan bagi perusahaan mengelak
Akhryanto mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh, khususnya pada pegawai dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah masa kerja satu tahun, besaran THR menyesuaikan lama kerja.
"Kalau kita mengacu ke aturan, ya tidak ada alasan. Berarti sifatnya wajib dibayarkan oleh pengusaha, bagi tenaga kerja yang misalnya sudah satu tahun ke atas," ucapnya.
Baca Juga: BPS: Jeneponto Masih Jadi Daerah Termiskin di Sulsel