Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19
Hamil duluan jadi alasan dispensasi perkawinan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat sepanjang pandemik COVID-19. Hal tersebut disebabkan rentang waktu masyarakat untuk tinggal di rumah lebih lama dibanding sebelum pandemik.
Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, Waridah Safei, menyebut kasus perkawinan anak bisa datang dari mana saja, tanpa memandang latar belakang.
"Kasus perkawinan anak dari hasil asesmen di berbagai daerah, tidak mengenal strata ekonomi. Kaya-miskin semua mengalami perkawinan anak, termasuk pendidikan orang tua," kata Waridah dalam diskusi akhir tahun di Hotel Maxone Makassar, Rabu (29/12/2021).
1. Belum ada formula yang tepat untuk menghentikan
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2019, angka dispensasi kawin tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada mencapai 1.997 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2020 atau di masa pandemik menjadi 4.086 kasus.
Waridah mengakui, perkawinan anak telah menjadi masalah yang mendarah daging. Sayangnya, belum ada langkah yang benar-benar tepat untuk menghentikan atau mencegah perkawinan anak.
"Dampak perkawinan anak cukup besar pada anak-anak kita. Selain masalah pendidikan, juga menyumbang kematian ibu dan anak serta kemiskinan. Kita belum menemukan formulasi yang tepat untuk menurunkannya," katanya.
Baca Juga: UNICEF dan Tulodo Mulai Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Bone
Baca Juga: Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur selama 2021