TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19

Hamil duluan jadi alasan dispensasi perkawinan anak

ICJ Makassar menggelar diskusi akhir tahun tentang perkawinan anak di Hotel Maxone, Rabu (29/12/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat sepanjang pandemik COVID-19. Hal tersebut disebabkan rentang waktu masyarakat untuk tinggal di rumah lebih lama dibanding sebelum pandemik.

Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, Waridah Safei, menyebut kasus perkawinan anak bisa datang dari mana saja, tanpa memandang latar belakang. 

"Kasus perkawinan anak dari hasil asesmen di berbagai daerah, tidak mengenal strata ekonomi. Kaya-miskin semua mengalami perkawinan anak, termasuk pendidikan orang tua," kata Waridah dalam diskusi akhir tahun di Hotel Maxone Makassar, Rabu (29/12/2021).

1. Belum ada formula yang tepat untuk menghentikan

Ilustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2019, angka dispensasi kawin tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada mencapai 1.997 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2020 atau di masa pandemik menjadi 4.086 kasus.

Waridah mengakui, perkawinan anak telah menjadi masalah yang mendarah daging. Sayangnya, belum ada langkah yang benar-benar tepat untuk menghentikan atau mencegah perkawinan anak.

"Dampak perkawinan anak cukup besar pada anak-anak kita. Selain masalah pendidikan, juga menyumbang kematian ibu dan anak serta kemiskinan. Kita belum menemukan formulasi yang tepat untuk menurunkannya," katanya.

Baca Juga: UNICEF dan Tulodo Mulai Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Bone

2. Dispensasi perkawinan anak diperketat

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di kesempatan yang sama, Program Manager Pencegahan Perkawinan Anak ICJ Makassar, Wulandani, menyebutkan bahwa aturan perkawinan anak kini diperketat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin. 

Sebelum itu, kata dia, pengadilan agama sangat mudah mengeluarkan dispensasi kawin. Salah satu aturannya yaitu, jika seseorang ingin mengajukan dispensasi kawin, maka minimal harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Rekomendasi itu yang dibawa ke hakim, apakah dia diberi izin untuk menikah atau tidak. Sayangnya, jika tidak diberikan izin, mereka biasa pindah ke daerah lain," katanya.

Baca Juga: Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur selama 2021

Berita Terkini Lainnya