Penyandang Disabilitas di Sulsel Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Korban membutuhkan perlindungan ekstra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pria.
LPSK mengecam keras tindakan tersebut dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang langsung memburu dan telah menangkap pelaku. Begitu mendapat kabar, LPSK langsung menyambangi kediaman korban untuk menawarkan perlindungan.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, LPSK menyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.
“Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya” kata Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (24/1/2021).
1. Kekerasan seksual terhadap perempuan dan disabilitas perlu mendapat perhatian khusus
Livia menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak. Untuk itu, pihaknya terus menyoroti perkara-perkara tersebut.
LPSK, kata Livia, hingga saat ini sedang memberikan perlindungan kepada sebanyak 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020-2021.
“Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual” ujar Livia.
Baca Juga: Dua Pria Pemerkosa di Makassar Ditangkap, Sempat Peras Orangtua Korban
Baca Juga: 150 Penyandang Disabilitas Jadi Korban Terdampak Gempa di Sulbar