TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Belum Berpikir Mutasi Meski Banyak Jabatan Lowong

Belum ada perintah dari Plt Gubernur Sulsel

Kepala BKD Sulsel Imran Jauzi. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum berpikir menggelar mutasi pejabat pada struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Padahal ada banyak jabatan lowong.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan pihaknya belum mengusulkan mutasi jabatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk setiap tingkat eselon. Kecuali jika sewaktu-waktu ada perintah dari Plt Gubernur.

"Kita selalu punya database pegawai, termasuk berapa jumlah yang lowong tapi khusus untuk mengusulkan, saya kira belum ada sampai sekarang," kata Imran, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Pemerataan Pembangunan di Kawasan Luwu Raya

1. Belum ada perintah mutasi

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Imran mengaku belum ada perintah dari Plt Gubernur Sulsel untuk melaksanakan mutasi. Lagipula proses mutasi dari seorang Plt Gubernur harus berproses lebih panjang, berbeda dari gubernur definitif.

Dia mengatakan sebenarnya tidak ada masalah ketika seorang Plt Gubernur ingin melaksanakan mutasi. Apalagi, Mendagri juga sempat memberikan sinyal boleh melaksanakan mutasi dalam kunjungannya beberapa bulan lalu.

"Memang ada batasan-batasan kewenangan seorang plt gubernur. Itulah yang kami kawal dengan baik jangan sampai ada hal-hal yang tidak menjadi kewenangan beliau kita lakukan," katanya.

2. Seorang plt gubernur boleh menggelar mutasi

IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Dari segi regulasi, kata dia, seorang pelaksana tugas memang dimungkinkan untuk menggelar mutasi. Namun harus ada izin dari Kemendagri. Hal ini tentu berbeda jika dia pejabat definitif. 

"Kalau definitif itu khusus untuk pejabat eselon III, IV. Itu setiap saat bisa dilakukan. Tapi karena kalau Plt termasuk kepala sekolah juga harus izin. Kalau untuk eselon II, lebih panjang lagi prosedurnya. Harus ada izin dari Kemendagri, Setelah itu substansinya lari ke KASN lagi," katanya.

Baca Juga: Info PPDB Sulsel: Dibuka 15 Juni, Juknis Belum Terbit

Berita Terkini Lainnya