Pemkot Makassar Kembali Terapkan WFH karena COVID-19
Muncul sejumlah kasus COVID-19 di lingkup Pemkot Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemkot Makassar kembali menerapkan sistem work from home (WFH) atau kerja bagi rumah bagi para pegawai. Kebijakan itu menyusul ditemukannya sejumlah kasus positif COVID-19 di lingkup Pemkot.
WFH berlangsung sejak 21 Desember 2020 hingga 21 Maret 2021. Pemberlakuan WFH disampaikan Indarwati, Kepala Sub Bagian Kelembagaan Bagian Ortala Pemkot Makassar.
"Jadi tinggal masing-masing SKPD lagi yang mengaturnya, di pelayanan juga bagaimana. Tapi artinya setiap hari harus ada pelayanan," kata Indarwati, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun Baru
1. Pegawai masuk kerja secara bergiliran
Agar pelayanan tetap berjalan, kebijakan WFH berlaku bagi pegawai secara bergiliran dan selang-seling. Indarwati menyebut pegawai yang masuk dibagi dalam tiga jadwal.
"Misalkan hari ini masuk, dua hari jedanya baru dia masuk lagi. Tapi itu mewakili tugas dan fungsi yang ada di setiap SKPD. Artinya terwakili setiap hari," katanya.
Baca Juga: Sepekan, Kasus COVID-19 di Makassar Meningkat Dua Kali Lipat