TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan

Pelanggar akan dikenakan denda Rp25 juta

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times -  Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Perwali Nomor 53 tahun 2020. Aturan itu tentang Pedoman Penetapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri mengatakan, Perwali ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.

"Perwali ini untuk pemulihan atau percepatan ekonomi agar tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ujar Sabri usai menghadiri rapat sosialisasi perwali tersebut di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Nakes RS di Makassar Pilih Rawat Pasien Tanpa Baju Hazmat

1. Ada denda Rp25 juta jika melanggar

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sabri menyebutkan bahwa di dalam perwali ini tidak hanya mengatur soal bagaimana penerapan teknis protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan di hotel. Perwali ini juga mengatur soal sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha hotel yang melanggar. 

"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar," kata Sabri.

2. Sanksi akan dibebankan pada pihak pengelola gedung

Ilustrasi pernikahan di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Dalam Perwali, terdapat sejumlah syarat bagi pengelola tempat resepsi pernikahan. Antara lain membatasi pengunjung maksimal 30 orang, dan diawasi. Jika undangan lebih dari 30, tidak boleh masuk secara bersamaan ke area resepsi.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke lokasi acara tidak boleh membuka masker. Penyelengggara juga tidak boleh menyediakan makanan prasmanan.

Soal sanksi, lanjut Sabri, akan dibebankan kepada pihak pengelola tempat berlangsungnya acara meskipun bukan mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya dilakukan oleh baik penyelenggara tempat masuknya atau pun pengunjung maka yang dikenakan sanksi itu adalah tempatnya dan sudah jelas sekali dalam perwali nomor 53," katanya.

Baca Juga: Aturan Baru Menyebabkan Pemeriksaan Spesimen Berkurang

Berita Terkini Lainnya