Pemkot Makassar Atur Protokol Kesehatan untuk Resepsi Pernikahan
Pelanggar akan dikenakan denda Rp25 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Perwali Nomor 53 tahun 2020. Aturan itu tentang Pedoman Penetapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Muhammad Sabri mengatakan, Perwali ini merupakan upaya Pemkot Makassar dalam mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.
"Perwali ini untuk pemulihan atau percepatan ekonomi agar tetap berjalan maka dibukalah tempat-tempat seperti hotel, tempat-tempat pertemuan," ujar Sabri usai menghadiri rapat sosialisasi perwali tersebut di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Nakes RS di Makassar Pilih Rawat Pasien Tanpa Baju Hazmat
1. Ada denda Rp25 juta jika melanggar
Sabri menyebutkan bahwa di dalam perwali ini tidak hanya mengatur soal bagaimana penerapan teknis protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan di hotel. Perwali ini juga mengatur soal sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha hotel yang melanggar.
"Apabila ini melanggar maka ada denda. Dendanya itu sebesar Rp25 juta rupiah atau penutupan usaha bagi hotel yang melanggar," kata Sabri.
Baca Juga: Aturan Baru Menyebabkan Pemeriksaan Spesimen Berkurang