Pemerintah Ganti Rugi Setiap Ternak di Sulsel yang Dipotong karena PMK
Total kasus PMK secara kumulatif sebanyak 1.979 ekor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hewan ternak positif terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bertambah. Salah satu langkah untuk menekan penyebarannya yaitu dengan pemotongan bersyarat pada hewan sakit.
Sejauh ini tercatat ada 158 ekor hewan ternak terinfeksi PMK di Sulsel telah dipotong dengan syarat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas.
"Kasus 1.979 ekor. Yang dipotong bersyarat 158 ekor," katanya saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/8/2022).
1. Setiap hewan yang dipotong diganti rugi
Pemotongan bersyarat kepada hewan yang positif terinfeksi PMK merupakan upaya yang dinilai efektif untuk memotong mata rantai penyebaran penyakit tersebut. Peternak maupun pedagang hewan ternak akan diberikan kompensasi untuk setiap hewan ternak yang dipotong bersyarat.
Besaran kompensasi berbeda-beda tergantung jenis hewan ternaknya. Namun biaya maksimal untuk pembayaran ganti rugi itu senilai Rp10 juta.
"Namanya bantuan pemotongan bersyarat dari pemerintah. Dibayarkan dari Kementan. Untuk sapi/kerbau Rp10 juta, kambing dan domba Rp1,5 juta serta babi Rp2 juta," kata Muas.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 11.500 Dosis Vaksin PMK ke 9 Daerah Terdampak
Baca Juga: 1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah