Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah di Makassar Dimulai Sabtu
Aparat diminta tidak menyulitkan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kebijakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar dipastikan akan mulai diterapkan pada Sabtu 11 Juli 2020, pekan ini. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan perwali tersebut saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
“Insya Allah hari ini dan lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan hari Sabtu nanti," kata Rudy Djamaluddin di Makassar, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Peradi Protes Peraturan Masuk Makassar Wajib Suket Bebas COVID-19
1. Aparat diminta tidak menyulitkan masyarakat
Perwali ini, kata Rudy, memang lebih fokus pada pembatasan orang masuk maupun keluar dari Makassar. Pasalnya sampai detik ini, Makassar masih merupakan episentrum penularan COVID-19 dengan jumlah kasus terkumulasi positif sudah mencapai 3.868 kasus.
Akan tetapi, Rudy meminta kepada aparat yang bertugas di perbatasan nanti agar tidak menyulitkan masyarakat pada saat kebijakan ini diterapkan. Dia menekankan metode pemeriksaan dokumen harus berjalan mudah dan cepat sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan yang memicu kemacetan.
"Bikinlah metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. Cukup periksa dokumen yang diperlukan saja dan memperbanyak titik pemeriksaan supaya antrean kendaraan tidak panjang," kata Rudy.
Baca Juga: Viral Foto Satpol PP Makassar Pakai Sepeda Brompton, Ini Faktanya