TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pawai Takbir Keliling di Kota Makassar Ditiadakan

Polisi bakal bubarkan jika ada yang nekat

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pawai takbiran keliling untuk menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini ditiadakan. Sebagai gantinya, kegiatan takbiran bisa digelar di masjid atau rumah masing-masing.

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menyampaikan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan COVID-19.

"Salah satu kegiatan perayaan Idulfitri ini adalah takbir keliling. Takbir keliling ini kita sudah pastikan untuk dilarang," kata Witnu saat menghadiri rapat persiapan Idulfitri bersama Pemerintah Kota di Balaikota Makassar, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Wali Kota Makassar Pastikan Tak Ada Salat Id di Lapangan Karebosi

1. Mencegah kerumunan pemicu penyebaran COVID-19

(Ilustrasi malam takbiran) ANTARA FOTO

Peniadaan pawai takbir keliling, kata Witnu, agar tidak terjadi mobilitas dan interaksi sesama masyarakat. Sebab dalam situasi seperti itu, dikhawatirkan ada orang yang positif terpapar COVID-19 tapi tidak terdeteksi.

Pawai takbir keliling juga ditiadakan tahun lalu karena kondisi pandemik COVID-19. Witnu pun berharap masyarakat mau mengerti bahwa peniadaan ini demi menjaga kesehatan bersama.

"Mudah-mudahan masyarakat paham karena kita melihat pengalaman sebelumnya. Ini kan kegiatan sunnah, ya. Tentu ada kewajiban yang harus didahulukan," katanya.

2. Polisi akan bubarkan jika nekat gelar pawai takbiran keliling

Ilustrasi takbiran keliling. (IDN Times/Yudi Pane)

Witnu menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan jika menemukan kerumunan termasuk kegiatan pawai takbiran keliling. Sejauh ini, Polrestabes Makassar melibatkan 730 personel untuk mengamankan rangkaian perayaan Idul Fitri.

"Dari mulai malam takbiran, salat Id, termasuk larangan mudik dan aktivitas masyarakat di tempat-tempat rawan kerumunan seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan, ini nanti kita amankan," katanya.

Baca Juga: Kerumunan di Mal Panakkukang, Bukti Longgarnya Aturan PPKM Makassar

Berita Terkini Lainnya