Parepare Perpanjang Pembatasan Aktivitas Malam hingga 8 Februari
Kasus COVID-19 Parepare masih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Untuk menekan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Parepare di Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sejak akhir Desember 2020. Kebijakan tersebut terus diperpanjang hingga saat ini.
Keputusan untuk memperpanjang aturan ini tertuang dalam surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Surat tersebut telah ditandangani oleh Tim Satgas Penangan COVID-19 yang terdiri dari Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolrestabes, dan Dandim 1405 Parepare.
"Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021," kata Asisten II Pemkot Parepare Suriani, dalam siaran persnya, Rabu (27/1/2021).
1. Perpanjangan aturan dilakukan karena mengikuti instruksi Mendagri
Suriani menjelaskan keputusan ini diambil karena berdasarkan hasil kajian Satgas Penanganan COVID-19 Parepare, kasus COVID-19 di kota itu masih mengkhawatirkan. Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian COVID-19.
Instruksi Mendagri itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.
"Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam poin surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai Imendegari tersebut," jelas Suriani.
Baca Juga: Positif COVID-19, Pejabat Pemkot Parepare Meninggal Dunia
Baca Juga: Terkonfirmasi Positif COVID-19, Wali Kota Parepare Isolasi Mandiri