TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parepare Perpanjang Pembatasan Aktivitas Malam hingga 8 Februari

Kasus COVID-19 Parepare masih tinggi

Penertiban cegah warga berkumpul di masa pandemik COVID-19 di Kota Pareapre. IDN Times/Pemkot Parepare

Makassar, IDN Times - Untuk menekan penularan COVID-19, Pemerintah Kota Parepare di Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sejak akhir Desember 2020. Kebijakan tersebut terus diperpanjang hingga saat ini.

Keputusan untuk memperpanjang aturan ini tertuang dalam surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Surat tersebut telah ditandangani oleh Tim Satgas Penangan COVID-19 yang terdiri dari Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolrestabes, dan Dandim 1405 Parepare.

"Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021," kata Asisten II Pemkot Parepare Suriani, dalam siaran persnya, Rabu  (27/1/2021).

1. Perpanjangan aturan dilakukan karena mengikuti instruksi Mendagri

Penertiban cegah warga berkumpul di masa pandemi Covid-19 di Kota Pareapre. IDN Times/Pemkot Parepare

Suriani menjelaskan keputusan ini diambil karena berdasarkan hasil kajian Satgas Penanganan COVID-19 Parepare, kasus COVID-19 di kota itu masih mengkhawatirkan. Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian COVID-19. 

Instruksi Mendagri itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.

"Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam poin surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai Imendegari tersebut," jelas Suriani.

Baca Juga: Positif COVID-19, Pejabat Pemkot Parepare Meninggal Dunia

2. Pembatasan dimulai pukul 8 malam

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Berdasarkan penyesuaian Instruksi Mendagri, aktivitas makan dan minum di rumah makan yang sebelumnya pukul 19.00 WITA kini menjadi pukul 20.00 WITA dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 WITA.

Sementara untuk apotek dan toko obat-obatan, Satgas tetap mengizinkan untuk beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi yang berubah ini jam batas operasi yang sebelumnya jam 7 malam kini menjadi jam 8 malam. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif COVID-19, Wali Kota Parepare Isolasi Mandiri

Berita Terkini Lainnya