Nurdin Abdullah Minta Pemda Berlakukan Suket Bebas COVID-19
Gubernur minta pemda fokus kepada upaya pencegahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar segera mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga masyarakat yang ingin keluar-masuk daerahnya. Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Nurdin menyampaikan itu pada rapat percepatan penanganan COVID-19 bersama seluruh bupati/wali kota se-Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (5/7) malam.
"Kita sudah sampaikan Kota Makassar ini adalah episentrum penularan. Oleh karena itu Makassar sudah membuat rambu-rambu yang masuk dan yang keluar, kita pastikan orang-orangyang tidak punya potensi penularan. Maka semua bupati/wali kota kita minta supaya juga berlakukan semua daerah," kata Nurdin usai pertemuan tersebut.
Baca Juga: Ada Rapid Test Gratis di Makassar Mulai Senin, Ini Lokasinya
1. Kebijakan pemerintah ditekankan agar tidak memberatkan masyarakat
Soal pemberlakuan suket bebas COVID-19, Nurdin menekankan agar kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat. Karena tidak semua daerah memiliki luas wilayah yang sama. Soalnya Nurdin sebelumnya meminta agar suket bebas COVID-19 disediakan oleh tim Gugus Tugas.
Kabupaten Bone, misalnya, yang memiliki tujuh perbatasan pintu masuk jalur darat. Pemberlakuan suket bebas COVID-19 tentu dinilai memberatkan jika diambil di satu titik saja. Makanya Nurdin merekomendasikan agar suket bisa dikeluarkan oleh Puskesmas setempat.
"Jadi cukup Puskesmas. Tapi Puskesmas-nya betul-betul memastikan orang itu sehat baru kita kasih keterangan sehat," kata Nurdin.
Baca Juga: Hewan Kurban Perlu Dites Swab? Ini Penjelasan Dinas Peternakan Sulsel