Ada Rapid Test Gratis di Makassar Mulai Senin, Ini Lokasinya

Masyarakat dibekali surat keterangan untuk syarat perjalanan

Makassar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program rapid test atau tes cepat COVID-19 secara gratis. Masyarakat bisa mengakses program ini di Makassar mulai Senin (6/7/2020).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, program ini salah satu upaya pemerintah memutus mata rantai COVID-19. Rapid test gratis juga sekaligus membantu warga yang hendak bepergian ke luar daerah, sebab pemeriksaan disertai dengan surat keterangan kesehatan terkait COVID-19.

“Saya sampaikan, karena sekarang ini yang menjadi persoalan, masyarakat mau pergi dan harus rapid,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, (3/7/2020).

Baca Juga: Polemik Tarif Rapid Test, Bikin Alat Sendiri sampai Buat Surat Palsu

1. Ada dua lokasi rapid test gratis di Makassar

Ada Rapid Test Gratis di Makassar Mulai Senin, Ini LokasinyaSeorang penumpang kapal saat diambil sampel darahnya. Fariz Fardianto/IDN Times

Gubernur menyatakan, warga yang mengikuti rapid test akan disertai dengan keterangan reaktif COVID-19 atau tidak yang berlaku selama 14 hari. Surat keterangan itu dibutuhkan untuk bepergian, baik antara kota maupun antar provinsi.

Ada dua lokasi yang disiapkan untuk rapid test gratis di Makassar. Masing-masing, Aula Balai Kartini di Jalan Masjid Raya, dan Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan. Gubernur memastikan tidak ada pungutan biaya.

“Supaya tidak ada lagi orang yang mau berangkat, lebih mahal biaya swab-nya daripada harga tiketnya,” ucap Nurdin.

2. Gubernur ingin suket bebas COVID-19 diterapkan di seluruh Sulsel

Ada Rapid Test Gratis di Makassar Mulai Senin, Ini LokasinyaGubernur Sulsel Nurdin Abdullah. IDN Times/Istimewa

Pemerintah Kota Makassar sementara merancang aturan kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi setiap orang yang ingin masuk ke derahnya. Gubernur menyebut tertarik dengan gagasan itu, dan berharap bisa diterapkan di semua daerah di Sulsel.

Gubernur meminta semua daerah di Sulsel dengan kasus positif COVID-19 yang masih tinggi agar membuat aturan yang lebih ketat untuk menekan penyebaran wabah penyakit.

"Itu udah benar tapi daerah juga harus melakukan hal yang sama," kata Nurdin Abdullah di Makassar, Selasa (30/6/2020).

3. Ombudsman nilai suket bisa jadi lahan bisnis baru

Ada Rapid Test Gratis di Makassar Mulai Senin, Ini LokasinyaIDN Times/Candra Irawan

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan merespons rencana kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar dalam penanganan COVID-19. Yaitu kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi semua orang yang ingin masuk ke Kota Makassar.

Kebijakan itu masih sementara digodok dan belum jelas kapan akan mulai diberlakukan.

"Kalau ini (kebijakan) harus diberlakukan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kegaduhan baru," kata Kepala Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer saat dihubungi IDN Times, Selasa (30/6).

Subhan mengatakan, kegaduhan yang dimaksud antara lain maraknya penolakan dari masyarakat. Terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.

Rencana kebijakan itu dianggap tidak populer. Sebab setiap hari ribuan orang dari luar daerah masuk untuk beraktivitas di Makassar. Mulai dari pedagang di sektor informal hingga pekerja formal atau pegawai swasta.

Menurut Subhan, kebijakan itu bakal membebani masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan rencana itu dijadikan oleh oknum tertentu sebagai peluang bisnis.

"Bisa jadi tujuannya pemerintah wali kota dan gubernur itu, misalnya untuk penerapan kebijakan ini bagus. Tapi di belakang jangan-jangan ternyata ada orang yang memanfaatkan ini (kebijakan) sebagai lahan bisnis," Subhan menerangkan.

Baca Juga: Gugus Tugas Sulsel Sesalkan Dokter Rawat Sendiri 190 Pasien COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya