TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera Definitif

Pemprov tunggu hasil pembahasan DPRD Sulsel

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui dari terbitnya surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Saat ini, Keppres telah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

"Bagaimana prosesnya, tidak usah saya jelaskan itu. Yang jelas begini, Keppres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai Gubernur Sulsel sudah ada, sekarang berproses di DPRD," kata Aslam, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel

1. Surat pemberhentian tetap diusulkan sejak Desember 2021

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Keppres nomor 9/P Tahun 2022 tersebut diterbitkan setelah Kemendagri mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah. Usulan diajukan sejak Desember 2021.

Pengusulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dihukum lima tahun penjara.

2. Sudirman masih berstatus Plt Gubernur

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Setelah Nurdin diberhentikan tetap, Pemprov kini menunggu keputusan soal pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif. Terkait hal ini, Pemprov menunggu keputusan rapat paripurna DPRD Sulsel.

Pemprov baru akan mengajukan usulan pengangkatan Sudirman setelah ada hasil paripurna di DPRD. Sebab surat untuk pemberhentian tetap dan surat pengangkatan pejabat definitif itu berbeda.

"Bagaimana prosesnya semua jelas di pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah," kata Aslam.

Berita Terkini Lainnya