Nurdin Abdullah Diberhentikan, Sudirman segera Definitif
Pemprov tunggu hasil pembahasan DPRD Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui dari terbitnya surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Saat ini, Keppres telah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
"Bagaimana prosesnya, tidak usah saya jelaskan itu. Yang jelas begini, Keppres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai Gubernur Sulsel sudah ada, sekarang berproses di DPRD," kata Aslam, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel
1. Surat pemberhentian tetap diusulkan sejak Desember 2021
Keppres nomor 9/P Tahun 2022 tersebut diterbitkan setelah Kemendagri mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah. Usulan diajukan sejak Desember 2021.
Pengusulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dihukum lima tahun penjara.