Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt
Status bisa berubah seiring berjalannya proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan sementara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hal itu ditegaskan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi beredarnya surat keputusan pemberhentian Nurdin Abdullah. Namun, Sudirman mengaku belum menerima secara resmi surat yang dimaksud.
"Sudah, sudah ada (suratnya)," kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/9/2021).
1. Sudirman masih pelaksana tugas
Setelah adanya surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah itu, publik pun mempertanyakan status Andi Sudirman Sulaiman, wakil gubernur yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt).
Sejak Nurdin Abdullah diciduk KPK pada akhir Februari 2021 lalu, Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk Sudirman untuk mengambil alih tugas dan kewenangan gubernur. Tapi meskipun Nurdin diberhentikan sementara sebagai gubernur, status Sudirman tetap seorang Plt.
"Proses hukum kan masih berjalan. Jadi pelaksanaan tugas ini untuk mengisi kekosongan saja supaya pemerintahan tetap berjalan," kata Sudirman lagi.
Baca Juga: Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel
Baca Juga: Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur