TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

Status bisa berubah seiring berjalannya proses hukum

Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan sementara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal itu ditegaskan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menanggapi beredarnya surat keputusan pemberhentian Nurdin Abdullah. Namun, Sudirman mengaku belum menerima secara resmi surat yang dimaksud.

"Sudah, sudah ada (suratnya)," kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/9/2021).

1. Sudirman masih pelaksana tugas

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Setelah adanya surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah itu, publik pun mempertanyakan status Andi Sudirman Sulaiman, wakil gubernur yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt).

Sejak Nurdin Abdullah diciduk KPK pada akhir Februari 2021 lalu, Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk Sudirman untuk mengambil alih tugas dan kewenangan gubernur. Tapi meskipun Nurdin diberhentikan sementara sebagai gubernur, status Sudirman tetap seorang Plt.

"Proses hukum kan masih berjalan. Jadi pelaksanaan tugas ini untuk mengisi kekosongan saja supaya pemerintahan tetap berjalan," kata Sudirman lagi.

Baca Juga: Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel

2. Status berubah seiring berjalannya proses hukum

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sementara itu, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan, mengatakan pemberhentian sementara Nurdin Abdullah nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, kata dia, status wakil gubernur masih sebagai pelaksana tugas gubernur. Status itu akan berubah seiring dengan perubahan status hukum Nurdin Abdullah.

"Nanti setelah inkrah keputusan hukum atas kasus hukum yang menimpa Pak Gubernur barulah kemudian Pak Wakil Gubernur yang dilantik menjadi penjabat gubernur," katanya.

Baca Juga: Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur

Berita Terkini Lainnya