Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur

Pemberhentian sementara sampai ada putusan pengadilan

Makassar, IDN Times - Beredar Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Keputusan tertuang dalam surat nomor 104/P Tahun 2021.

Surat yang beredar itu ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Nurdin Abdullah hingga kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Posisi Nurdin pun digantikan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek

1. Keputusan Presiden berlaku hingga ada putusan pengadilan

Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai GubernurSalinan Surat Keputusan Presiden. Dok. Istimewa

Dalam surat tersebut, Presiden memutuskan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Keputusan berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selama Nurdin diberhentikan sementara, Andi Sudirman Sulaiman melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel sampai ada putusan pengadilan.

2. Sekda: sudah sesuai prosedur

Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai GubernurSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani membenarkan soal surat yang beredar. Dia menyebut pemberhentian sementara sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Dulu nonaktif karena baru tersangka. Sekarang terdakwa. Maka bahasa regulasinya sesuai SOP adalah harus ada SK pemberhentian sementaranya, normatif," kata Hayat, Selasa (7/9/2021).

3. Nurdin didakwa menerima gratifikasi total Rp13 miliar

Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai GubernurNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nurdin Abdullah disidang usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021. Dia didakwa menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.

"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti  OTT KPK pada, 26 Februari 2021.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.

Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Tim Hukum Pertanyakan Istilah 'Titipan Bapak'

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya