Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel

Pemberhentian Nurdin Abdullah tertuang dalam Kepres

Makassar, IDN Times - Sebuah surat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo atau Jokowi tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di jagad Maya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 104/P Tahun 2021 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Terkait beredarnya surat itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Hasan Basri Ambarala enggan mengomentarinya lebih banyak. Karena dia sendiri mengaku belum menerima surat itu secara langsung.

"Saya tidak bisa komentari karena aslinya saya belum tahu. Kalau saya lihat aslinya saya bisa komentari. Ini kan dari sosmed ke sosmed. Jangan sampai dibuat-buat," kata Ambarala saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9/2021).

1. Diberhentikan hingga status hukum inkrah

Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur SulselNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ambarala mengaku tidak terlalu mengetahui soal pemberhentian sementara Nurdin Abdullah. Karena pemberhentian sementara semacam itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi keputusan untuk pemberhentian sebenarnya dari pemerintah pusat," katanya.

Namun dalam aturannya, jika seorang pejabat sedang berstatus hukum, maka pejabat yang bersangkutan akan dinonaktifkan. Ketika statusnya hukumnya naik menjadi terdakwa maka pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara hingga status hukum inkrah.

"Dalam Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan, maka dengan sendirinya wakil gubernur yang mengganti," kata Ambarala.

2. Tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel diambil alih Andi Sudirman Sulaiman

Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur SulselPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sidak di Pasar Butung Makassar, Senin (3/5/2021). Humas Pemprov Sulsel

Nurdin Abdullah hingga kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Proses hukumnya sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam surat tersebut, Presiden memutuskan memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023. Keputusan itu berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selama Nurdin diberhentikan sementara, posisinya diisi Andi Sudirman Sulaiman selaku pelaksana tugas. Sudirman yang sebelumnya adalah wakil gubernur, kini melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel hingga ada putusan pengadilan terhadap kasus Nurdin.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek

3. Sekda sebut sudah sesuai SOP

Penjelasan soal Nurdin Abdullah Diberhentikan sebagai Gubernur SulselSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menyebut pemberhentian sementara Gubernur Sulsel sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu akan tergantung pada perubahan status hukum Nurdin Abdullah.

"Pemberhentian sementara memang prosedurnya dulu non aktif karena baru tersangka. Sekarang terdakwa maka bahasa regulasinya sesuai SOP adalah harus ada SK pemberhentian sementara nya, normatif," kata Hayat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Beredar Surat Jokowi Berhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya