TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham: Permohonan HAKI di Sulsel Meningkat 52 Persen

Komunitas dan pelaku ekonomi kreatif didorong daftar HAKI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar. Hal itu terlihat dengan tingginya jumlah permohonan pendaftaran Hak kekayaan intelektual (HAKI).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly menyebutkan, Sulsel menempati urutan ke sembilan dengan jumlah permohonan pendaftaran HAKI terbanyak se-Indonesia. Bahkan, Sulsel menempati urutan pertama di lingkup Pulau Sulawesi.

"Sulsel ini termasuk cukup kreatif. Ada kesadaran yang besar untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna saat mengisi diskusi dan sharing session Yasonna Mendengar, di Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022).

1. Meningkat 52 persen

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Permohonan pendaftaran HAKI di Sulsel pada tahun 2021 tercatat sebanyak 4.136. Jumlah ini meningkat sebanyak 52 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 2.382.

Tahun 2021 jumlah permohonan hak cipta di Sulsel sebanyak 2.751. Jumlah ini naik lebih dari 1.000 dibanding tahun 2020 yang jumlahnya 1.749. Sementara untuk permohonan pendaftaran merk pada tahun 2020 jumlahnya 551 dan pada tahun 2021 naik menjadi 938.

"Khusus permohonan pendaftaran hak cipta, peningkatan Sulsel cukup pesat. Jumlahnya naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 2020," katanya.

2. Komunitas dan pelaku ekonomi kreatif didorong daftar HAKI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Yasonna menyebutkan, pihaknya senantiasa mendorong para komunitas, pelaku ekonomi kreatif dan kreator karya intelektual untuk mendalami pentingnya kepemilikan hak dan kekayaan intelektual yang selama ini dialami.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran HAKI. Saat ini, pendaftaran HAKI bisa dilakukan melalui aplikasi POP HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.

Melalui aplikasi ini, proses pencatatan hak cipta semakin cepat dari yang sebelumnya 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.

"Kemenkumham mencoba menggunakan aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik. Pendaftaran HAKI sudah bisa dilakukan secara online dan hak cipta bisa langsung terdaftar," jelasnya.

Baca Juga: Menkumham Ungkap Potensi Kekayaan Intelektual Sulawesi Selatan

Berita Terkini Lainnya