TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK Tinjau Perekaman E-KTP di SLB Reskiani Makassar

Penyandang difabel diharapkan lebih mudah mengakses layanan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meninjau perekaman E-KTP bagi penyandang difabel di SLB Reskiani Mangga Tiga Makassar, Selasa (26/7/2022). Dok. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK

Makassar, IDN Times -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP bagi penyandang difabel di SLB Reskiani Mangga Tiga Makassar, Selasa (26/7/2022).Selain E-KTP ada juga perekaman KIA dan Akta Kelahiran.

Muhadjir mengatakan perekaman NIK dan E-KTP sangat penting karena merupakan syarat untuk membuka akses terhadap layanan publik. Sementara masyarakat rentan seperti penyandang difabel sangat membutuhkan kemudahan akses terhadap layanan publik. 

“Saya mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar melalui Disdukcapil yang menyelenggarakan perekaman E-KTP sebagai upaya untuk tertib administrasi sekaligus sebagai inovasi pelayanan yang merupakan kewajiban pemerintah,” kata Muhadjir dalam siaran persnya.

1. Memberi kemudahan akses bagi difabel

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Meliana, mengatakan perekaman E-KTP tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kemudahan bagi kelompok difabel. 

“Barusan kita sudah mencetak KTP untuk 3 orang, kartu anak 11 orang dan akta kelahiran satu orang, semuanya difabel. Kita juga melakukan jemput bola. Semoga dengan ini, administrasi kependudukan semakin lengkap,” katanya.

2. Difabel diharapkan lebih mudah mengakses layanan dasar

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Feny Selly

Berdasarkan Data Kemendagri Tahun 2022 Semester 1,  jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.344.166 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 198.915.196 merekam E-KTP atau sebanyak 98,94 persen dari total wajib KTP sebanyak 201.045.226.

Administrasi kependudukan seperti E-KTP dapat digunakan untuk mempermudah integrasi data, misalnya dalam hal pencarian data orang, kerjasama penegakan hukum, data bantuan sosial, dan lainnya.

“Diharapkan dengan melakukan perekaman KTP, maka masyarakat dapat mengakses layanan dasar dengan jangkauan yang lebih luas seperti BOS, PKH, dan lainnya,” kata Meliana.

Berita Terkini Lainnya