Masih Kampanye di Masa Tenang, Paslon Pilkada Terancam Sanksi Pidana
Bawaslu Sulsel antisipasi terjadinya politik uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 termasuk Pilkada di Sulawesi Selatan akan berakhir pada Sabtu, 5 Desember 2020 tepat pukul 24.00 WITA. Setelah itu, seluruh aktivitas kampanye pasangan calon tidak boleh lagi dilakukan. Tahapan pilkada pun memasuki masa tenang pada Minggu, 6 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Saiful Jihad, mengungkapkan di masa tenang nanti, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan terhadap paslon.
"Pertama, fokus kita tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Apapun bentuknya di masa tenang. Tentu fokus kami ke pengawasan," kata Saiful, Jumat (4/12/2020).
1. Meningkatkan pengawasan politik uang
Selain terhadap kampanye, Bawaslu Sulsel juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya politik uang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Tim Patroli terkait pengawasan antipolitik uang.
Saiful mengaku, Bawaslu akan mendorong pengawasan ini hingga ke tingkatan terbawah. Dia ingin pengawasan dilakukan seketat mungkin untuk mencegah terjadinya politik uang.
"Karena dari beberapa kejadian selama ini konon praktik politik uang justru marak ketika masa tenang sampai pada hari H," kata Saiful.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat Pilkada
Baca Juga: Bawaslu Tangani 318 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sulsel