Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat Pilkada

Teguran untuk dua kandidat di Pangkep, satu di Luwu Timur

Makassar, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan tertulis bagi tiga kandidat pada Pilkada Serentak 2020 di daerahnya. Peringatan terkait pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, peringatan tertulis antara lain diberikan kepada dua kandidat di Kabupaten Pangkep dan satu orang di Kabupaten Luwu Timur.

"Pada hari ini, pokja atau pengurus pemilu mengeluarkan peringatan tertulis di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Luwu Timur," kata Azry dilansir ANTARA, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu: Cuma 2 Daerah di Sulsel yang Belum Ada Pelanggaran Pilkada

1. Bawaslu tidak sampai membubarkan kegiatan kampanye

Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat PilkadaKomisioner Bawaslu Sulsel Asry Yusuf. IDN Times/Aan Pranata

Azry menjelaskan peringatan terkait pelanggaran dalam kegiatan kampanye. Meski memberi peringatan, Bawaslu tidak sampai membubarkan kegiatan kampanye kandidat bersangkutan. Tidak disebutkan siapa kandidat yang dimaksud.

"Ketiga kegiatan kampanye yang melanggar itu tidak sampai dibubarkan karena semuanya ditindaklanjuti oleh kandidat," ucap Azry.

2. Kandidat diminta mengutamakan keselamatan masyarakat

Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat PilkadaPengundian nomor urut Paslon Wali Kota Makassar di Hotel Harper Makassar, Kamis (24/9/2020). IDN Times/Istimewa

Sepanjang tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Sulsel baru mengeluarkan tiga peringatan tertulis soal pelanggaran protokol pencegahan COVID-19. Peringatan dikeluarkan Bawaslu bersama kelompok kerja di masing-masing daerah, yang terdiri dari KPU, Satpol PP, Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas COVID-19.

"Jadi sampai detik ini, baru tiga peringatan tertulis yang kami keluarkan sejak masa kampanye dimulai. Kami terus mengajak para kandidat agar memperhatikan keselamatan masyarakat," ujarnya.

3. Bawaslu temukan 105 selama tahapan pilkada

Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat PilkadaKomisioner Bawaslu Sulsel. Dok. Bawaslu Sulsel

Bawaslu Sulsel  mencatat 128 temuan serta 41 laporan di daerahnya terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020. Sejauh ini ada 105 di antaranya yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Temuan dan laporan datang terdapat pada 10 dari 12 daerah penyelenggara pilkada di Sulsel. Dari jumlah itu, pada dua daerah belum ditemukan pelanggaran, yakni Soppeng dan Toraja Utara.

Ada satu temuan di Toraja Utara namun dinyatakan bukan pelanggaran. Begitu pula pada satu laporan yang masuk di Soppeng. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, belum ditemukannya pelanggaran kemungkinan karena  petugas penyelenggara efektif dalam sosialisasi.

“Banyak faktor. Mulai dari pencegahan atau kesadaran masyarakat sendrii,” kata Azry kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Pelanggaran yang ditemukan bermacam-macam, dari administrasi, kode etik, dan hukum lainya. Misalnya ada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menjabat lebih dari dua periode, PPS tidak netral, atau PPS menerima uang dan imbalan lain.

Azry menyatakan Bawaslu terus mengupayakan pencegahan pelanggaran serta pemantauan di lapangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi dan mencegah pelanggaran.

“Tinggal kesadaran masyarakat sendiri bagaimana dia bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya