TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pasar hingga Kafe

Pemkot Makassar perpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021

Suasana salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, di masa pembatasan jam operasional, Kamis (24/6/2021). IDN Times/Irwan Idris

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.

PPKM di Makassar diperpanjang berdasar kebijakan dari pemerintah pusat. Aturan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/391/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Surat itu diteken Wali Kota Makassar 3 Agustus 2021.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, aturan PPKM kali ini masih sama dengan yang sebelumnya. Ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

"Kalau di Instruksi Mendagri ke-28 itu hampir tidak ada bedanya, sampai pasal-pasalnya. Tapi aspirasi masyarakat bagi kota makassar ini perlu kita perhatikan terutama dalam namanya tegas prokes," kata Danny di kediamannya di Jalan Amirullah Makassar, Selasa (3/8/2021).

1. Pasar tradisional boleh buka sampai jam 9 malam

Ilustrasi pasar tradisional. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Adapun beberapa aturan yang masih sama dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya di antaranya adalah pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. Mereka dapat buka sampai pukul 21.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan juga masih ditutup sementara. Kecuali akses untuk ke restoran, supermarket dan pasar swalayan. Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Baca Juga: LBH Warning Pemkot Makassar: Jangan Ulangi Kesalahan PPKM Jawa-Bali

2. Warung makan tetap boleh buka sampai jam 10 malam

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat dibuka sampai dengan pukul 22.00 WITA setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Selanjutnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivers/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir, Walkot Makassar Isyaratkan Relaksasi Aturan

Berita Terkini Lainnya