TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam sampai 11 Januari 2021

Antisipasi lonjakan kasus setelah libur panjang

Konferensi pers Satgas Penanganan COVID-19 Makassar di Rujab Wali Kota, Minggu (4/1/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari hingga 11 Januari 2021. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Pemkot memutuskan untuk mempertahankan kebijakan jam malam yang dimulai pukul 19.00 WITA. Kebijakan sudah tertuang dalam surat edaran nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Ketua Tim Epidemiologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, Ansariadi, dalam konferensi persnya di Rujab Wali Kota Makassar, Minggu (4/1/2021), memaparkan belum banyak perubahan signifikan dalam hal situasi terkini COVID-19.

"Makanya kami merekomendasikan ke Pak Pj supaya melakukan perpanjangan kegiatan bisnis atau jam malam yang biasanya mulai 24 - 3 untuk dilanjutkan selama seminggu," kata Ansariadi.

1. Tempat umum masih ditutup sementara

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Centre Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, masih ditutup sementara.

Sementara jam operasional mall, kafe, restoran dan rumah makan serta warkop, tetap hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WITA.

Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas juga diminta agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

Satgas COVID-19 juga wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Rata-rata kasus COVID-19 di Makassar 300 per hari

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Ansariadi memaparkan perkembangan kasus COVID-19 di Makassar saat ini mencapai rata-rata 300 kasus per hari. Jumlah rata-rata ini masih sama dengan dua pekan lalu. 

Dia menyebut bahwa angka tersebut kemungkinan masih akan naik. Sebab hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana kasus melonjak dua pekan libur panjang pada Oktober 2020. 

Bukan tidak mungkin lonjakan akan terjadi lagi. Untuk itulah jam malam perlu diperpanjang, setidaknya mengurangi potensi warga berkerumun.
 
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah melanjutkan upaya pembatasan orang di tempat-tempat tertentu," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Berlakukan WFH dan Sistem Shift Kerja bagi ASN 

3. Jam malam sebagai antisipasi lonjakan kasus setelah liburan

Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Efek penerapan jam malam, kata Ansariadi, belum bisa terlihat sekarang. Tapi jika tidak ada 'pengereman' maka dua pekan ke depan diprediksi akan terjadi lonjakan kasus seperti yang terjadi sebelumnya.

Pada Oktober 2020, kasus harian COVID-19 Makassar rata-rata hanya 15 per hari. Namun setelah libur panjang, maka kasus melonjak drastis hingga rata-rata 300 kasus per hari.

"Upaya yang kita lakukan adalah mengerem sedikit-sedikit. Kalau Jakarta memilih PSBB, maka kita di Makassar mengerem sedikit-sedikit dengan penerapan jam malam," kata Ansariadi.

Baca Juga: 71 Anggota Satpol PP Makassar Positif COVID-19

Berita Terkini Lainnya