Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam sampai 11 Januari 2021
Antisipasi lonjakan kasus setelah libur panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari hingga 11 Januari 2021. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pemkot memutuskan untuk mempertahankan kebijakan jam malam yang dimulai pukul 19.00 WITA. Kebijakan sudah tertuang dalam surat edaran nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Ketua Tim Epidemiologi Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, Ansariadi, dalam konferensi persnya di Rujab Wali Kota Makassar, Minggu (4/1/2021), memaparkan belum banyak perubahan signifikan dalam hal situasi terkini COVID-19.
"Makanya kami merekomendasikan ke Pak Pj supaya melakukan perpanjangan kegiatan bisnis atau jam malam yang biasanya mulai 24 - 3 untuk dilanjutkan selama seminggu," kata Ansariadi.
1. Tempat umum masih ditutup sementara
Tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Centre Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, masih ditutup sementara.
Sementara jam operasional mall, kafe, restoran dan rumah makan serta warkop, tetap hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 WITA.
Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas juga diminta agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Satgas COVID-19 juga wajib melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Makassar Berlakukan WFH dan Sistem Shift Kerja bagi ASN