Makassar Mulai Berlakukan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Sampah plastik mengancam lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan sebagainya. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwali tersebut dicanangkan pada 26 Juni 2023 dalam agenda peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, mengatakan polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas seluruh dunia.
United Nations Environment Programme (UNEP) memproyeksikan bahwa pada 2040 nanti, akan terdapat 29 juta ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada semua stakeholder, bersama-sama mulai dari sekarang untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai sarana untuk kegiatan keseharian kita sebagai salah satu solusi atau upaya untuk mengurangi polusi plastik," kata Danny saat itu.
1. Jumlah sampah plastik mengkhawatirkan
Berdasarkan data dari TPA Tamangapa Antang pada 2022, Kota Makassar mengahasilkan sekitar 274 ribu ton sampah. Sekitar 38,56 persen merupakan sampah plastik.
Komposisi sampah plastik berasal dari rumah tangga mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.
Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota Makassar pun berupaya mengurangi sampah plastik. Maka dari itu, diterbitkanlah regulasi yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik.
Peraturan ini, diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada lokasi pusat perbelanjaan seperti toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran dan jasa boga.
"Ini pada akhirnya, diharapkan dapat mengendalikan masyarakat terhadap ketergantungan penggunaan kantong plastik," kata Danny.
Baca Juga: Pemkot Makassar Seleksi 3 Calon Investor Proyek Pengelolaan Sampah
Baca Juga: DLH Makassar Segera Hentikan Operasional Truk Sampah yang Tidak Layak