TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makassar Masih Butuh Sosialisasi Sebelum PSBB Diterapkan

Dipastikan tidak ada larangan masuk bagi warga daerah lain

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar belum akan langsung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkannya per Kamis (16/4) hari ini.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, keputusan Menkes setidaknya sudah bisa jadi acuan buat memberlakukan PSBB di daerahnya. Adapun waktu pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut, seiring perumusan peraturan wali kota.

"Insya Allah pelaksanaan PSBB di Kota Makassar telah mendapatkan persetujuan dari Menkes. Itu artinya secara legal tindakan-tindakan yang terkait dengan itu (PSBB) sudah bisa diberlakukan di Kota Makassar," kata Pj Wali Kota Makassar  Iqbal Suhaeb, Kamis (16/4).

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Terawan Tetapkan PSBB di Makassar

1. Belum dipastikan kapan PSBB di Makassar mulai diterapkan

Sunset di Anjungan Pantai Losari Makassar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemkot Makassar belum memastikan kapan PSBB akan berlaku secara efektif. Iqbal mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat lebih lanjut untuk membahasnya.

Menurut Iqbal, PSBB bukanlah keputusan sederhana. Sebab kebijakan itu akan menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami rencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Forkopimda Kota Makassar serta yang terkait untuk sekaligus menentukan kapan tepatnya pemberlakuan di Makassar," kata Iqbal.

2. Dipastikan tidak ada larangan masuk bagi warga dari daerah lain

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Iqbal juga mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB ini bukan berarti bahwa ada pelarangan masuk terhadap warga dari luar Makassar. Termasuk warga dari Gowa maupun Maros yang notabene juga termasuk daerah dengan jumlah kasus positif COVID-19 tertinggi setelah Makassar.

"Sebenarnya di dalam PSBB bukan soal pelarangan, tidak ada soal larang melarang. Cuma ya itu misalnya dalam transportasi. Kalau mobil yang standarnya 6 orang, karena tiga baris jadi selanjutnya cuma 3 orang saja. Jadi 50 persen dari kapasitas awal," katanya.

Selain itu, Iqbal melanjutkan, dalam PSBB juga tidak ada penutupan pasar maupun toko yang menyediakan bahan pokok. Untuk itulah sosialisasi akan dilakukan untuk menghindari panic buying dari masyarakat.

Baca Juga: PSBB Makassar Disetujui: Penerapan, Larangan, dan yang Dibolehkan

Berita Terkini Lainnya