TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lalu Lintas Pengiriman Hewan Ternak Masuk Sulsel Dibuka Kembali

Sulsel sempat lockdown lalu lintas hewan ternak

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel Nurlina Saking. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Lalu lintas pengiriman hewan ternak ke Sulawesi Selatan dibuka kembali, setelah sempat dihentikan sejak mewabahnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun pengiriman hewan ternak itu tetap harus sesuai syarat yang ditentukan.

Hal itu diatur dalam dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian Lalu Lintas Hewan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Salah satu ketentuan dalam surat edaran itu adalah lalu lintas hewan antar pulau. 

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking memaparkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Surat itu mulai berlaku sejak 2 September 2022.

"Lalu lintas ternak dari pulau yang hijau, ke pulau yang merah itu dibolehkan. Di Sulsel kan merah kemudian kayak NTT itu masih hijau," kata Nurlina usai pertemuan Satgas PMK Sulsel di Hotel Grand Sayang, Rabu (7/9/2022).

1. Syarat untuk lalu lintas hewan ternak

Ilustrasi lalu lintas ternak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Berdasarkan surat edaran tersebut, lalu lintas hewan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya yakni lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10 persen menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling.

Kemudian, lalu lintas hewan rentan PMK wajib disertai karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat. Lalu lintas hewan rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.

Pada masa karantina terhadap hewan rentan PMK wajib ada deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai protokol kesehatan pengendalian PMK yang berlaku.

"Itu dimungkinkan tapi tetap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi seperti ternak tetap dikarantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan, di tes dulu kalau hasilnya semua negatif boleh masuk ke daerah," kata Nurlina.

Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Makassar Tak Layak Kurban

2. Kasus aktif PMK Sulsel mencapai 2.700

Pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dalam kesempatan tersebut, Nurlina juga menyebutkan jumlah kasus terakumulasi positif PMK sejauh ini mencapai 5.500 kasus. Namun jumlah kasus aktif saat ini sebanyak 2.700 kasus.

"Itu menjadi PR untuk segera selesaikan, disembuhkan sehingga tidak menulari lagi yang sehat," kata dia.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih terus memasifkan vaksinasi PMK. Sebanyak 200 ribu dosis vaksin yang tiba tiga hari lalu harus segera diberikan kepada hewan ternak untuk mencegah meluasnya PMK.

"Karena saat ini yang efektif adalah segera melakukan peningkatan imun kekebalan pada ternak yang masih sehat sehingga kalau pun ada penyakit, dia sudah tidak tertular. Kalau ternak-ternak itu sehat, virus yang masuk ke ternak yang sehat ini akan mati karena ada lawannya," kata Nurlina.

Baca Juga: BNPB Minta Pemprov Sulsel Percepat Penuntasan Kasus PMK

Berita Terkini Lainnya