TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tunda Penetapan 2 Paslon Pilkada di Sulsel yang Positif COVID-19

KPU masih menunggu hasil swab lanjutan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) hari ini, Rabu (23/9/2020), telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020

Namun masih ada 2 bakal paslon kepala daerah yang belum mengikuti tahap penetapan ini. Mereka adalah pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri (IBAS-RIO) di Luwu Timur dan Arsyad Kasmar dan Andi Sukma (AKAS) di Luwu Utara.

Irwan sempat dilaporkan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab. Demikian juga dengan Arsyad Kasmar. Maka dari itu, mereka harus bersabar mengingat paslon lainnya telah melalui tahapan penetapan sesuai jadwal yakni 23 September 2020.

"Mereka akan dilakukan lagi tes usap (swab). Setelah tes usap itu nanti akan kita ketahui, mudah-mudahan mereka sudah negatif semuanya," kata Komisioner KPU Sulsel, Misna Attas, saat dihubungi IDN Times, Rabu.

1. Penetapan ditunda bagi calon yang positif COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19.

"Kita tidak tahu apakah nantinya ditetapkan atau tidak. Semua tergantung dari tes kesehatannya atau persyaratan-persyaratan lainnya karena mereka ini kan masih tertunda tahapannya, khusus untuk yang positif COVID-19," kata Misna.

Baca Juga: Sempat Kontak dengan Arief Budiman, Ketua KPU Sulsel Positif COVID-19

2. Tahapan berjalan sesuai jadwal

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020. Pada tahapan ini, paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU akan diundang untuk secara bergantian mengambil nomor urut mereka di kertas suara nantinya. 

Namun bapaslon yang belum masuk tahapan penetapan terlebih dahulu harus dinyatakan sembuh. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen hingga tahapan pemeriksaan kesehatan. 

"Kalau memang ternyata negatifnya itu setelah dilakukan tahapan-tahapan misalnya pengundian nomor urut maka nomor urutnya mereka tinggal mengikut," kata Misna.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Akui Pilkada 2020 Berdampak pada Jumlah Kasus COVID-19

Berita Terkini Lainnya