KPU Tunda Penetapan 2 Paslon Pilkada di Sulsel yang Positif COVID-19
KPU masih menunggu hasil swab lanjutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) hari ini, Rabu (23/9/2020), telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020.
Namun masih ada 2 bakal paslon kepala daerah yang belum mengikuti tahap penetapan ini. Mereka adalah pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muhammad Rio Patiwiri (IBAS-RIO) di Luwu Timur dan Arsyad Kasmar dan Andi Sukma (AKAS) di Luwu Utara.
Irwan sempat dilaporkan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab. Demikian juga dengan Arsyad Kasmar. Maka dari itu, mereka harus bersabar mengingat paslon lainnya telah melalui tahapan penetapan sesuai jadwal yakni 23 September 2020.
"Mereka akan dilakukan lagi tes usap (swab). Setelah tes usap itu nanti akan kita ketahui, mudah-mudahan mereka sudah negatif semuanya," kata Komisioner KPU Sulsel, Misna Attas, saat dihubungi IDN Times, Rabu.
1. Penetapan ditunda bagi calon yang positif COVID-19
Penundaan tersebut sesuai dengan pasal 50 C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19.
"Kita tidak tahu apakah nantinya ditetapkan atau tidak. Semua tergantung dari tes kesehatannya atau persyaratan-persyaratan lainnya karena mereka ini kan masih tertunda tahapannya, khusus untuk yang positif COVID-19," kata Misna.
Baca Juga: Sempat Kontak dengan Arief Budiman, Ketua KPU Sulsel Positif COVID-19
Baca Juga: Gubernur Sulsel Akui Pilkada 2020 Berdampak pada Jumlah Kasus COVID-19